Seorang warga negara China berinisial YZ ditangkap terkait kasus judi online. YZ yang merupakan buron interpol terkait fugitive wanted prosecution pada 3 Juli 2024 lalu ditangkap di Pelabuhan International Batam Center setelah menyeberang dari Harbour Front, Singapura. Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman, YZ diduga terlibat dalam geng kriminal yang mentransfer dan mencuci uang dari platform judi online di China. Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa YZ mengelola website judi online yang mampu menghasilkan keuntungan hingga 130 juta yuan atau setara dengan Rp 284 miliar. Setelah penangkapan, penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain dalam melarikan YZ ke Indonesia. Pihak Interpol Beijing juga telah dihubungi untuk penyerahan tersangka YZ ke pihak berwajib di China. Tersangka YZ akan diserahkan sesegera mungkin untuk proses lanjutan.
“Bandar Judi Online China Ditangkap di Batam: Penemuan Menjanjikan”

Read Also
Recommendation for You

Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…

Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…

CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…

Penemuan objek asing yang menabrak orbit Bumi baru-baru ini telah memicu kembali spekulasi seputar keberadaan…