Berita  

“Kena PPN 12%: Dampak Kenaikan Harga HP di Tahun Depan”

“Kena PPN 12%: Dampak Kenaikan Harga HP di Tahun Depan”

Pada 1 Januari 2025, handphone dipastikan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Hal ini akan membuat harga handphone menjadi lebih mahal. Keputusan ini diungkapkan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu. Namun, kenaikan PPN tersebut tidak berlaku untuk sembako seperti beras, daging, telur, ikan, dan susu. Begitu juga dengan jasa pendidikan, kesehatan, keuangan, tenaga kerja, dan asuransi. Sementara tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri hanya akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan diskon tarif listrik hingga 50% mulai 1 Januari 2025 untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA). Diskon pajak juga diberikan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga di atas Rp2 miliar, dengan skema diskon 100% untuk periode Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025. Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPh21 yang ditanggung bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji maksimal Rp10 juta per bulan.

Dengan kebijakan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat dan pembelian handphone menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat. Selain itu, juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Indonesia dengan memberikan stimulus kepada sektor-sektor tertentu.
Source link