Meta, perusahaan induk Facebook, didenda oleh Komisi Perlindungan Data Irlandia sebesar 251 juta Euro atau setara dengan 4,2 triliun rupiah. Penalti tersebut terkait dengan pelanggaran keamanan yang terungkap pada September 2018. Insiden ini berasal dari bug yang ditemukan pada fitur ‘View As’ Facebook yang diluncurkan pada Juli 2017. Bug ini memungkinkan akses tidak sah ke akun pengguna, membuat penggunaan fitur Happy Birthday Composer untuk menghasilkan token. Kejadian ini mengakibatkan 29 juta akun Facebook terdampak secara global, dengan sekitar 3 juta di antaranya berasal dari Uni Eropa. Data yang terpengaruh meliputi informasi pribadi seperti nama lengkap, email, nomor telepon, lokasi, dan sebagainya. Meta dinyatakan melanggar aturan GDPR Eropa yang menuntut pelaporan cepat terkait insiden keamanan utama. Meskipun telah mengambil langkah perbaikan sejak 2018, Meta tetap dikenai denda yang signifikan. Sebelumnya, Meta juga diseret oleh DPC terkait pelanggaran keamanan pada tahun 2019, di mana ratusan juta password pengguna disimpan dalam teks terbuka di server perusahaan. Artinya, perusahaan teknologi ini telah dua kali melanggar aturan keamanan data dan kembali terkena denda yang cukup besar.
“Penemuan Uang Rp 4,2 Triliun Lenyap: Mitos atau Fakta?”

Read Also
Recommendation for You

Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…

Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…

CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…

Penemuan objek asing yang menabrak orbit Bumi baru-baru ini telah memicu kembali spekulasi seputar keberadaan…