Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang pengampunan koruptor yang mengembalikan uang yang telah dikorupsi merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang berfokus pada pemulihan aset negara. Pendekatan ini sejalan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah disahkan oleh Indonesia. Yusril menekankan pentingnya pemberantasan korupsi yang meliputi pencegahan, penindakan yang efektif, dan pemulihan aset negara.
Presiden Prabowo mengusulkan bahwa koruptor yang bersedia mengembalikan uang hasil korupsi dapat diberikan pengampunan, sebagai bagian dari perubahan pendekatan hukuman yang sesuai dengan KUHP Nasional yang baru akan diberlakukan. Yusril menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tindak korupsi harus memberikan manfaat yang signifikan bagi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan memusatkan perhatian pada pengembalian aset yang telah dikorupsi. Selain itu, upaya penindakan korupsi juga perlu terintegrasi dengan upaya pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.
Beliau juga menjelaskan bahwa Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi dalam kasus-kasus pidana, termasuk korupsi, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional. Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan telah merencanakan pemberian amnesti dan abolisi, termasuk untuk kasus-kasus korupsi, sebagai langkah untuk memberikan kesempatan kedua kepada narapidana. Proses pemberian amnesti juga mencakup negosiasi terkait pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh tindak korupsi serta implementasi teknis dari program amnesti tersebut.
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah mengajak koruptor untuk mengembalikan uang yang telah dicuri, dengan jaminan bahwa mereka akan mendapat pengampunan jika mau mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Prabowo menegaskan pentingnya pengembalian aset korupsi secara rahasia sebagai kesempatan bagi koruptor untuk memperbaiki kesalahan mereka. Dengan demikian, langkah-langkah pengampunan koruptor diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.