Sejak tahun ini, pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem identitas digital yang menggantikan penggunaan fotokopi KTP. Hal ini mengharuskan warga Indonesia untuk tidak lagi bergantung pada KTP fisik untuk mengakses layanan tertentu. Integrasi data pemerintah menjadi kunci dalam memberikan manfaat yang lebih baik bagi masyarakat, dimana digital ID akan menggantikan proses autentikasi yang memakan waktu. Dengan sistem baru ini, warga tidak perlu lagi repot-repot membawa fotokopi KTP saat mengakses layanan kesehatan atau pemerintah, karena data mereka sudah terintegrasi dan tercatat dalam pemerintah. Pusat Data Nasional (PDN) akan menjadi infrastruktur utama yang akan mengintegrasikan data pemerintah untuk memperbaiki efisiensi layanan publik. Meskipun proses konsolidasi data akan dilakukan bertahap, diharapkan PDN dapat meningkatkan kualitas layanan publik dan pengambilan keputusan di masa depan.
“Fotokopi KTP Berlaku Hingga 2024, Tukar dengan E-KTP Sebelumnya”
Read Also
Recommendation for You
Persaingan teknologi antara Amerika Serikat (AS) dan China telah mencapai tingkat yang sangat ketat. China…
Lintasarta, perusahaan penyedia solusi korporasi di bidang Komunikasi Data, Internet, dan Layanan TI, telah meluncurkan…