Kementerian Perindustrian menyoroti kegiatan pendidikan dan pelatihan Apple Developer Academy selama tujuh tahun terakhir. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, program tersebut hanya sebatas pendidikan dan pelatihan media tanpa keterlibatan skema investasi ketiga yang diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Skema inovasi tersebut mewajibkan produsen HKT di Indonesia, termasuk Apple, untuk melakukan kegiatan pendidikan, pelatihan, riset, dan pengembangan dalam bidang teknologi informasi. Sanksi yang diberikan oleh Kementerian Perindustrian kepada Apple berupa pencabutan nilai TKDN atau penambahan modal sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan. Penegakan aturan Permenperin No 29 Tahun 2017 menjadi dasar bagi Kemenperin dalam menanggapi ketidakpatuhan Apple terhadap komitmen investasi yang diamanatkan.
“Ini Penemuan Menjanjikan: Pusat Inovasi Apple Terbongkar!”

Read Also
Recommendation for You
Pada tanggal 26 April 1986, dunia menyaksikan tragedi nuklir Chernobyl yang menewaskan sekitar 60.000 jiwa…
Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…
Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…
Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…
CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…