Seorang tersangka diduga mengelola tiga situs judi berbeda yang beroperasi tidak hanya di tingkat nasional tapi juga internasional. Hal ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Judi Online menunjukkan bukti-bukti terkait kasus tersebut selama konferensi pers yang diadakan. Dalam konferensi pers tersebut, Asta Cita dari Bareskrim Polri di Jakarta menjelaskan bahwa tersangka sudah menjadi target operasi selama 100 hari kerja. Total uang yang berhasil ditumpuk oleh Polri dari kasus judi online tersebut mencapai Rp 61 miliar. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sumber link terkait.
“Penemuan Menjanjikan: Polri Temukan Uang Rp 61 M dari Judi Online”

Read Also
Recommendation for You

Sebagian besar pengguna YouTube di Amerika Serikat lebih memilih menonton konten dari layar televisi daripada…

Pria bernama Christopher Farrel Millenio Kusuma asal Yogyakarta dilaporkan hilang selama lima hari terakhir. Farrel…

Apple telah berkolaborasi dengan Alibaba untuk menghadirkan fitur kecerdasan buatan yang dikenal sebagai ‘Apple Intelligence’…

Australia, Amerika Serikat (AS), dan Inggris telah mengungkap jaringan peretas Rusia yang terlibat dengan kelompok…

Larangan iPhone 16 di Indonesia telah berdampak signifikan pada pasar smartphone untuk segmen harga premium….