Seorang tersangka diduga mengelola tiga situs judi berbeda yang beroperasi tidak hanya di tingkat nasional tapi juga internasional. Hal ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Judi Online menunjukkan bukti-bukti terkait kasus tersebut selama konferensi pers yang diadakan. Dalam konferensi pers tersebut, Asta Cita dari Bareskrim Polri di Jakarta menjelaskan bahwa tersangka sudah menjadi target operasi selama 100 hari kerja. Total uang yang berhasil ditumpuk oleh Polri dari kasus judi online tersebut mencapai Rp 61 miliar. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sumber link terkait.
“Penemuan Menjanjikan: Polri Temukan Uang Rp 61 M dari Judi Online”

Read Also
Recommendation for You

Barang elektronik seperti smartphone memiliki kemampuan untuk mengeluarkan radiasi yang dapat berdampak negatif pada kesehatan…

Teknologi telah membawa perubahan besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal penipuan. Berbagai bentuk…

Penyadapan melalui pesan singkat WhatsApp semakin memprihatinkan meskipun aplikasi tersebut diklaim sebagai layanan pesan instan…

Truk yang sedang membawa ribuan unit Nintendo Switch 2 menjadi korban pencurian dengan nilai kerugian…

Love scam adalah istilah yang sering terdengar belakangan ini, di mana korban tidak mendapatkan cinta…