Seorang tersangka diduga mengelola tiga situs judi berbeda yang beroperasi tidak hanya di tingkat nasional tapi juga internasional. Hal ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Judi Online menunjukkan bukti-bukti terkait kasus tersebut selama konferensi pers yang diadakan. Dalam konferensi pers tersebut, Asta Cita dari Bareskrim Polri di Jakarta menjelaskan bahwa tersangka sudah menjadi target operasi selama 100 hari kerja. Total uang yang berhasil ditumpuk oleh Polri dari kasus judi online tersebut mencapai Rp 61 miliar. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sumber link terkait.
“Penemuan Menjanjikan: Polri Temukan Uang Rp 61 M dari Judi Online”

Read Also
Recommendation for You

Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…

Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…

CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…

Penemuan objek asing yang menabrak orbit Bumi baru-baru ini telah memicu kembali spekulasi seputar keberadaan…