Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memberlakukan sanksi kepada Google senilai Rp 202,5 miliar terkait sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dianggap tidak adil. Penyelidikan telah dilakukan sejak 2022 terhadap Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing yang dianggap tidak adil. Google ditemukan membebankan tarif 30% melalui sistem Pay Billing dan mendominasi 93% pasar. KPPU menemukan bahwa Google melanggar beberapa pasal dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Denda sebesar Rp 202,5 miliar telah diberlakukan dan Google diminta menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing System. Selain itu, Google diwajibkan memberikan kesempatan kepada semua pengembang untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Akan ada pengurangan service sebesar minimal 5% selama satu tahun setelah keputusan berkekuatan hukum tetap.
Denda Google Rp 202 M, Play Store Dirombak

Read Also
Recommendation for You
Pada tanggal 26 April 1986, dunia menyaksikan tragedi nuklir Chernobyl yang menewaskan sekitar 60.000 jiwa…
Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…
Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…
Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…
CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…