“Prabowo Subianto’s People-Centric Housing Policy”

“Prabowo Subianto’s People-Centric Housing Policy”

Pada hari Selasa, 21 Januari 2025, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menyoroti berbagai pencapaian dan kebijakan penting di sektor perumahan yang telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam sebuah pernyataan pers, Bapak Sirait menegaskan progres pembangunan di Ibukota Negara Kepulauan (IKN) dan Kemayoran, serta berbagai keputusan pro-rakyat dalam bidang perumahan.

Maruarar melaporkan bahwa pembangunan 27 menara dan sejumlah rumah di IKN telah selesai dan akan segera diresmikan. Selain itu, beliau juga menyampaikan kemajuan pembangunan di Desa Atlet Kemayoran.

‘Di akhir Januari, 3 menara di Kemayoran akan diresmikan, sementara 7 menara lainnya akan mengikuti pada bulan April. Kami telah mengusulkan agar Presiden dapat meresmikan 10 menara sebelum akhir April,’ ungkap Maruarar.

Menurut Menteri Maruarar, Presiden Prabowo menekankan pentingnya kebijakan perumahan yang memberikan prioritas utama kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). ‘Presiden meminta agar masyarakat berpenghasilan rendah mendapatkan kesempatan sewa rumah dengan harga terendah, diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), dan seterusnya baru kepada pihak komersial. Kebijakan ini jelas menunjukkan fokus pada kepentingan rakyat,’ tambahnya.

Selanjutnya, Maruarar menyoroti upaya Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bekerja sama dengan beberapa kementerian lain untuk merancang kebijakan yang nyata guna mendukung MBR. Salah satunya adalah eliminasi Biaya Persetujuan Bangunan (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

‘Biaya PBG bagi keluarga berpenghasilan rendah kini 0 persen dan 0 rupiah. Proses yang sebelumnya membutuhkan 45 hari kini dipersingkat menjadi 10 hari. Bahkan, di beberapa daerah seperti Jakarta, proses ini hanya memakan waktu sekitar 17 menit, sementara di daerah lain seperti Sumedang dan Tangerang sekitar 1 jam,’ jelas Maruarar.

Menteri Maruarar juga mengumumkan penghapusan Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR dengan pendapatan di bawah Rp8 juta per bulan. Namun, beliau menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk mereka yang masuk dalam kriteria MBR.

‘Kebijakan ini hanya berlaku untuk MBR dengan pendapatan di bawah 8 juta per bulan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang jelas dalam mendukung kepentingan rakyat, terutama bagi kalangan berpenghasilan rendah,’ pungkasnya.