Seri iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena Apple dan pemerintah masih berselisih mengenai nilai investasi yang diperlukan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikat TKDN Apple untuk periode 2020-2023 sudah berakhir dan belum dapat diperpanjang karena Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi sebelumnya dengan berutang sebesar US$10 juta atau Rp162 miliar kepada Indonesia. Meskipun telah mengajukan proposal investasi senilai US$1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Batam, proposal tersebut ditolak oleh pemerintah karena dinilai terlalu tinggi. Kementerian Perindustrian menilai nilai riil investasi Apple sebesar US$200 juta atau Rp3,2 triliun, jauh lebih rendah dari proposal sebelumnya. Pabrik AirTag di Batam diperkirakan akan beroperasi pada tahun 2026 dan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja dengan harapan dapat memproduksi 60% kebutuhan AirTag global. Meskipun demikian, Apple dan pemerintah belum mencapai kata sepakat dalam nilai investasi yang diperlukan, memberikan harapan untuk pembangunan pabrik Apple di Indonesia.
Investasi Apple Rp16 Triliun Ternyata Tidak Sesuai Ekspektasi

Read Also
Recommendation for You

Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…

Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…

CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…

Penemuan objek asing yang menabrak orbit Bumi baru-baru ini telah memicu kembali spekulasi seputar keberadaan…