Seri iPhone 16 belum bisa dijual secara resmi di Indonesia karena Apple dan pemerintah masih berselisih mengenai nilai investasi yang diperlukan untuk memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Sertifikat TKDN Apple untuk periode 2020-2023 sudah berakhir dan belum dapat diperpanjang karena Apple belum sepenuhnya memenuhi komitmen investasi sebelumnya dengan berutang sebesar US$10 juta atau Rp162 miliar kepada Indonesia. Meskipun telah mengajukan proposal investasi senilai US$1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Batam, proposal tersebut ditolak oleh pemerintah karena dinilai terlalu tinggi. Kementerian Perindustrian menilai nilai riil investasi Apple sebesar US$200 juta atau Rp3,2 triliun, jauh lebih rendah dari proposal sebelumnya. Pabrik AirTag di Batam diperkirakan akan beroperasi pada tahun 2026 dan menyerap sekitar 2.000 tenaga kerja dengan harapan dapat memproduksi 60% kebutuhan AirTag global. Meskipun demikian, Apple dan pemerintah belum mencapai kata sepakat dalam nilai investasi yang diperlukan, memberikan harapan untuk pembangunan pabrik Apple di Indonesia.
Investasi Apple Rp16 Triliun Ternyata Tidak Sesuai Ekspektasi

Read Also
Recommendation for You

Sanksi AS Bikin China Sempoyongan dalam Pembelian Peralatan Chip Sanksi Amerika Serikat (AS) yang ditujukan…

Raksasa e-commerce China, Temu dan Shein, kini harus menghadapi hambatan setelah keputusan Presiden AS Donald…

Pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk meningkatkan kecepatan internet hingga mencapai 100 Mbps. Wakil Ketua Komisi…

Elon Musk dengan tegas menyatakan bahwa Amerika Serikat (AS) akan menghadapi risiko kebangkrutan. Untuk itu,…

Pemerintah Indonesia berencana untuk meningkatkan kecepatan internet menjadi 100 Mbps dengan menyediakan frekuensi 1,4 GHz….