Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk individu sekarang dapat dilakukan dengan mudah melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax System. Sejak 1 Januari 2025, masyarakat dapat mengakses fitur baru ini melalui website resmi coretaxdjp.pajak.go.id. Dengan layanan ini, proses pendaftaran NPWP dapat dilakukan kapan saja dan dimana saja sesuai kenyamanan. Berikut adalah langkah-langkah mendaftar NPWP melalui Coretax System: pertama, buka halaman coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Daftar Di Sini”. Siapkan KTP dan Kartu Keluarga, pilih “Perorangan”, dan ikuti langkah-langkah selanjutnya sesuai panduan yang tersedia. Setelah proses selesai, Pajak mengingatkan untuk memeriksa email secara berkala untuk informasi terkait penerbitan NPWP yang telah didaftarkan. Dengan kemudahan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus administrasi perpajakan mereka.
Daftar NPWP Online: Tips Cepat Lewat Coretax System

Read Also
Recommendation for You
Pada tanggal 26 April 1986, dunia menyaksikan tragedi nuklir Chernobyl yang menewaskan sekitar 60.000 jiwa…
Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…
Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…
Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…
CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…