Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia saat ini. Pasalnya, proposal terakhir Apple mengenai investasi skema ketiga dalam pembentukan akademi sudah ditolak oleh Kemenperin meskipun nilainya mencapai Rp 1,4 triliun. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa nilai investasi yang diajukan tidak sepenuhnya masuk ke dalam skema ketiga karena adanya biaya lain yang tidak terkait dengan investasi. Masuknya biaya lain yang tidak berkaitan dengan investasi membuat nilai pengajuan investasi Apple tidak sepenuhnya riil. Pemerintah membebaskan Apple untuk kembali mengajukan proposal tanpa memberikan tenggat waktu. Mengenai biaya operasional Apple di Indonesia, Febri tidak menolak maupun mengiyakan. Hingga revisi proposal diterima, Kemenperin tidak dapat mengeluarkan sertifikat TKDN yang merupakan syarat dari TPP, sehingga penjualan iPhone 16 di Indonesia masih belum diizinkan. Arief memberikan kebebasan kepada Apple untuk pertemuan selanjutnya.
Kapan iPhone 16 Tersedia di Indonesia? Solusi dari Kemenperin

Read Also
Recommendation for You

Sebagian besar pengguna YouTube di Amerika Serikat lebih memilih menonton konten dari layar televisi daripada…

Pria bernama Christopher Farrel Millenio Kusuma asal Yogyakarta dilaporkan hilang selama lima hari terakhir. Farrel…

Apple telah berkolaborasi dengan Alibaba untuk menghadirkan fitur kecerdasan buatan yang dikenal sebagai ‘Apple Intelligence’…

Australia, Amerika Serikat (AS), dan Inggris telah mengungkap jaringan peretas Rusia yang terlibat dengan kelompok…

Larangan iPhone 16 di Indonesia telah berdampak signifikan pada pasar smartphone untuk segmen harga premium….