Kementerian Perindustrian menegaskan bahwa iPhone 16 masih belum bisa dijual di Indonesia saat ini. Pasalnya, proposal terakhir Apple mengenai investasi skema ketiga dalam pembentukan akademi sudah ditolak oleh Kemenperin meskipun nilainya mencapai Rp 1,4 triliun. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan bahwa nilai investasi yang diajukan tidak sepenuhnya masuk ke dalam skema ketiga karena adanya biaya lain yang tidak terkait dengan investasi. Masuknya biaya lain yang tidak berkaitan dengan investasi membuat nilai pengajuan investasi Apple tidak sepenuhnya riil. Pemerintah membebaskan Apple untuk kembali mengajukan proposal tanpa memberikan tenggat waktu. Mengenai biaya operasional Apple di Indonesia, Febri tidak menolak maupun mengiyakan. Hingga revisi proposal diterima, Kemenperin tidak dapat mengeluarkan sertifikat TKDN yang merupakan syarat dari TPP, sehingga penjualan iPhone 16 di Indonesia masih belum diizinkan. Arief memberikan kebebasan kepada Apple untuk pertemuan selanjutnya.
Kapan iPhone 16 Tersedia di Indonesia? Solusi dari Kemenperin
Read Also
Recommendation for You

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini baru saja mengadakan pertemuan dengan…

Pada minggu pekan lalu, sebuah bola api terang benderang terlihat menerangi langit Eropa, menciptakan ketertarikan…

Badan intelijen Belanda mengeluarkan peringatan terkait adanya aksi peretasan yang dapat menyadap akun WhatsApp dan…

Masuknya perusahaan teknologi Anthropic ke dalam daftar hitam Amerika Serikat telah menuai keprihatinan yang besar…

Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) diproyeksikan akan memberi kontribusi sebesar US$ 15,7 triliun…







