Berita  

Batas Usia Anak RI untuk Instagram dan TikTok: Penemuan Baru

Batas Usia Anak RI untuk Instagram dan TikTok: Penemuan Baru

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menggelar pertemuan dengan perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, dan lembaga nonpemerintah untuk membahas aturan pembatasan pembuatan akun di media sosial berdasarkan usia anak. Salah satu tokoh yang turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau Kak Seto. Dalam pertemuan tersebut, Kak Seto menyampaikan bahwa masih terjadi perbedaan usulan mengenai batasan usia, mulai dari 13 tahun, 15 tahun, 17 tahun, hingga 18 tahun. Namun, hingga saat ini belum ada keputusan resmi terkait minimal usia yang akan diberlakukan.

Pertimbangan dalam menetapkan usia batasan ini dianggap kompleks karena dipengaruhi oleh faktor sosial, budaya, dan adat istiadat suatu negara. Kak Seto menyatakan pentingnya pembahasan bersama untuk mempertimbangkan perbedaan dan keunikan setiap budaya. Sementara itu, Staf Ahli bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi, Molly Prabawaty, menjelaskan bahwa belum ada kesepakatan mengenai usia berapa anak sebaiknya dibatasi aksesnya ke sistem elektronik, tidak hanya media sosial.

Diskusi di dalam rapat mencakup usulan usia 13 dan 12 tahun sebagai batas usia yang dianggap sudah mampu berpikir rasional. Namun, belum ada keputusan pasti terkait batasan usia anak dalam ranah digital. Kementerian Komdigi berencana untuk melanjutkan diskusi lebih teknis melalui FGD lanjutan untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut. Penetapan batasan usia anak dalam mengakses media sosial dan sistem elektronik merupakan proses yang memerlukan pertimbangan menyeluruh dari berbagai pihak terkait.