Prabowo Subianto: National Defence for People

Prabowo Subianto: National Defence for People

Presiden Indonesia Prabowo Subianto memimpin sesi perdana Dewan Pertahanan Nasional di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (7/2) siang. Dalam acara tersebut, Prabowo menegaskan pentingnya pertahanan nasional bagi sebuah negara dan bahwa melindungi rakyat merupakan tujuan nasional Indonesia berdasarkan Konstitusi 1945. Menurut Prabowo, Konstitusi 1945 menetapkan bahwa tujuan nasional pertama adalah melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa prinsip pertama dalam konstitusi adalah prinsip perlindungan, yang sejalan dengan prinsip pertahanan.

Dewan Pertahanan Nasional telah diberi mandat sejak lama melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan nasional, khususnya Pasal 15, yang berkaitan dengan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Meskipun sudah lama mendapat mandat, baru pada tahun ini Indonesia merealisasikan pembentukannya. Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sesuai dengan mandat undang-undang tersebut diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024.

Dalam laporannya kepada Prabowo, Ketua Harian Dewan Pertahanan Sjafrie Sjamsoedin menjelaskan bahwa Dewan Pertahanan Nasional dapat memberikan proposal untuk solusi kebijakan dan tindakan strategis kepada Presiden Republik Indonesia. Sjafrie juga menekankan bahwa dalam konteks pertahanan nasional, Dewan Pertahanan Nasional berperan dalam merumuskan kebijakan umum pertahanan nasional untuk periode 5 tahun.

Saat ini, operasionalisasi Dewan Pertahanan Nasional sedang didukung dengan proses finalisasi struktur organisasi dan prosedur kerja yang melibatkan tiga wakil, yaitu Wakil Geostrategi, Wakil Geopolitik, dan Wakil Geoeconomic. Proses ini juga didukung oleh sebuah sekretariat.