Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) merencanakan aksi untuk menuntut pemberian hak tunjangan hari raya (THR) bagi para pengemudi ojek online (ojol) kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Aksi tersebut direncanakan akan diselenggarakan pada 17 Februari 2025 di Kantor Kemenaker Jakarta, dan melibatkan sekitar 1000 pengemudi ojol, taksi online, dan kurir. Ketua SPAI, Lili Pujiati, menyatakan tuntutan kepada Kemenaker untuk memberikan THR kepada platform-platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan sejenisnya.
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah sedang mempertimbangkan regulasi terkait pemberian THR bagi pekerja ojol. Pembahasan ini diperkirakan akan selesai dalam waktu dua minggu. Ditegaskan bahwa semua pihak yang terlibat akan dilibatkan dalam proses penyusunan regulasi mengenai THR ojol, demi mencapai kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak terkait. Pemberian THR tersebut juga harus mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.