Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Foreign Exchange Earnings

Prabowo Urges Entrepreneurs: Retain Foreign Exchange Earnings

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan strategis terbaru pemerintah yang akan memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menjaga keberlangsungan hasil ekspor sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Dengan menahan devisa hasil ekspor di dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia serta menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Maret 2025. Dia juga menyoroti bahwa selama ini, dana devisa hasil ekspor banyak yang disimpan di luar negeri, kurang memberikan manfaat yang optimal bagi rakyat Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan ini untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan dengan pengecualian bagi sektor minyak dan gas yang masih merujuk pada ketentuan PP 36 tahun 2023.

Diperkirakan dengan penerapan kebijakan ini, pendapatan ekspor Indonesia bisa meningkat hingga 80 miliar dolar AS. Prabowo optimistis bahwa langkah ini akan memberikan hasil yang positif bagi ekspor negara pada tahun 2025. Kebijakan ini didukung dengan tujuan utama untuk mendukung pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam yang lebih efektif dan masif. Berdasarkan informasi yang diberikan, kebijakan ini diharapkan mampu mengubah paradigma pengelolaan devisa hasil ekspor Indonesia untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.