Kasus eFishery saat ini sedang menjadi sorotan, setelah menjadi salah satu start up kebanggaan Indonesia. Namun, bukan karena prestasi yang dicapai, melainkan karena dugaan fraud yang melibatkan pendiri eFishery, Gibran Huzaifah. Menurut laporan Deal Street Asia yang mengutip hasil audit, terungkap bahwa Gibran menerima kenaikan gaji yang signifikan, yang dianggap sebagai hasil dari pemalsuan laporan keuangan perusahaan agritech tersebut.
Gaji Gibran dilaporkan mulai dari Rp 29 juta per bulan pada 2018, kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp 198 juta per bulan pada 2022. Hal ini disebabkan oleh kesuksesannya dalam menggalang dana tambahan dari investor, yang pada tahun 2023 berhasil mencapai valuasi US$ 1,35 miliar. Namun, beberapa sumber menyatakan bahwa data gaji yang dilaporkan tidak sepenuhnya akurat, dengan kabar yang beredar bahwa gaji Gibran sebenarnya hanya sekitar Rp 300 juta per bulan.
Hingga saat ini, eFishery dan Gibran sendiri belum memberikan konfirmasi atas data gaji yang terungkap. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pun telah menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyelidikan, setelah terungkap adanya pemalsuan laporan keuangan yang melibatkan pendiri dan mantan CEO perusahaan. Dokumen yang diterima menunjukkan adanya dua buku laporan keuangan yang berbeda, eksternal dan internal, yang menunjukkan adanya fraud sistemik yang melibatkan beberapa eksekutif perusahaan, termasuk Gibran Huzaifah dan Angga Hadrian.