Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) semakin serius dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Mereka berencana membuat aturan yang mengharuskan platform digital untuk mengklasifikasikan layanan berdasarkan tingkat risiko bagi anak-anak. Menurut Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, pentingnya kategorisasi layanan digital yang dapat diakses oleh anak-anak sangat ditekankan. Penilaian risiko dari para pakar akan membantu menentukan layanan mana yang boleh diakses oleh anak-anak, berdasarkan usia dan profil risiko produk dari penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Fifi juga menyoroti risiko konten digital seperti paparan pornografi, kekerasan, kecanduan, dan kontak dengan orang asing yang tidak dikenal. Risiko ekonomi digital juga menjadi perhatian, bersama dengan risiko lintas sektor seperti keamanan data pribadi. Regulasi perlindungan anak di ruang digital telah dimulai sejak 2023, dengan Komdigi menggelar Forum Group Discussion (FGD) dan merangkul masukan dari akademisi, praktisi, dan perwakilan anak-anak.
Partisipasi anak-anak dalam forum dan penyusunan regulasi diakui penting oleh Fifi, karena mereka dapat menyumbangkan pengalaman langsung terkait penggunaan media sosial dan pembatasan akses. Inisiatif Komdigi dalam melindungi anak-anak di ruang digital disambut dengan positif, sementara keterlibatan para pakar dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menciptakan regulasi yang lebih efektif dan tepat sasaran.