Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus seharusnya dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk memastikan agar hak-hak pekerja untuk menerima THR tepat waktu dan sesuai. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan perlindungan terkait hak mereka dalam menerima THR setiap tahun. Prabowo juga menekankan betapa pentingnya kesejahteraan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran pentingnya THR sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah dan dedikasi mereka dalam sebuah tahun penuh. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Prabowo Subianto: Kesiapan THR Cair H-7 Lebaran
Read Also
Recommendation for You

Presiden RI Prabowo Subianto telah kembali ke Indonesia setelah menghadiri perayaan 80 Tahun Kemenangan Perlawanan…

Presiden Prabowo Subianto kembali ke Indonesia setelah mengunjungi Beijing untuk menghadiri Perayaan 80 Tahun Kemenangan…

Pertemuan antara Prabowo Subianto dan Xi Jinping di Beijing menghasilkan kesepakatan yang signifikan. Kedua pemimpin…

Pada tanggal 3 September, Presiden Tiongkok, Xi Jinping, menerima kunjungan dari Presiden Indonesia, Prabowo di…

Pimpinan DPR telah menerima dan merespons kekhawatiran yang disampaikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan…

