Prabowo Subianto: Kesiapan THR Cair H-7 Lebaran

Prabowo Subianto: Kesiapan THR Cair H-7 Lebaran

Prabowo Subianto menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD harus seharusnya dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk memastikan agar hak-hak pekerja untuk menerima THR tepat waktu dan sesuai. Kejelasan ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan perlindungan terkait hak mereka dalam menerima THR setiap tahun. Prabowo juga menekankan betapa pentingnya kesejahteraan dan kenyamanan bagi seluruh pekerja di Indonesia, serta peran pentingnya THR sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah dan dedikasi mereka dalam sebuah tahun penuh. Dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat membantu memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Source link