PCO: Saving Gold for National Development

PCO: Saving Gold for National Development

Perkembangan industri perbankan emas di Indonesia menuju kemandirian nasional mengalami perubahan perilaku pada tanggal 27 Februari 2025, ketika masyarakat Indonesia beralih dari kebiasaan menyimpan emas di sudut rumah menjadi pelanggan bank emas. Langkah kecil ini menjadi langkah penting dalam mendorong negara menuju kemajuan yang lebih baik. Kementerian Komunikasi Presiden menyambut baik peresmian layanan bank emas pertama di Indonesia yang dikelola oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) dan PT Pegadaian, karena hal ini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi negara dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Dengan adanya bank emas, investor memiliki platform yang aman dan terstruktur untuk bertransaksi tanpa perlu menyimpan emas fisik. Selain itu, bank emas juga membantu dalam diversifikasi investasi bagi para investor serta memberikan akses yang lebih luas bagi industri emas dalam negeri ke pasar logam mulia global. Lebih dari itu, pengelolaan emas yang lebih baik dapat memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan PDB negara serta menciptakan lapangan kerja baru.

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka telah menetapkan misi kemandirian nasional dan pertumbuhan ekonomi guna mendukung visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Bank emas yang dikelola oleh BSI dan Pegadaian akan memainkan peran penting dalam mencapai tujuan ini dengan fasilitas seperti penyimpanan emas, perdagangan emas, dan berbagai layanan digital untuk masyarakat. Investasi emas di bank emas merupakan instrumen investasi yang prospektif karena nilai emas terus meningkat.

Dengan perkembangan industri perbankan emas yang semakin baik, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia sehingga dapat turut mendukung pertumbuhan ekonomi negara. Kedua lembaga ini, BSI dan Pegadaian, telah mengimplementasikan sistem digital untuk memudahkan akses nasabah dan memastikan keamanan dalam penyimpanan emas. Melalui standarisasi transaksi jual-beli emas, bank emas juga memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat dalam menyimpan emas mereka. Hal ini sejalan dengan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang kegiatan bank emas sebagai upaya untuk memajukan sektor emas di Indonesia.

Source link