Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi (PDP) masih belum terbentuk hingga Maret 2025, meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mengamanatkan pembentukan lembaga ini. Fungsi dan wewenang Lembaga PDP dijelaskan dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP, di antaranya adalah sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegak hukum administratif terkait pelanggaran UU tersebut. Meskipun lembaga pengawas belum terbentuk, UU PDP tetap berlaku dan mengikat semua pihak sejak diundangkan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan bahwa pengawasan terhadap UU PDP saat ini dilakukan oleh Direktorat terkait di Kemkomdigi sampai Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi resmi terbentuk. Aturan turunan UU Nomor 27 Tahun 2022 sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelaksanaan UU PDP serta pembentukan Badan Pengawas PDP.
Pemerintah membutuhkan waktu untuk mematangkan pembentukan Lembaga PDP, mengingat kompleksitas dan urgensi tugasnya. Hal ini juga dimaksudkan untuk memastikan independensi Badan Pengawas Pelindungan Data Pribadi sehingga dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa intervensi yang berlebihan. Komisi I DPR RI akan terus mengawal dan mendorong pemerintah agar percepat penyelesaian aturan turunan UU PDP, serta memastikan lembaga yang terbentuk nantinya memiliki kapasitas yang memadai dalam melindungi data pribadi masyarakat.