Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengungkap modus penipuan fake BTS yang dilakukan oleh pelaku yang menyebarkan SMS phishing ilegal. Kasus ini terungkap setelah aduan dari satu bank swasta terkait SMS mencurigakan yang diterima oleh 259 nasabah. Delapan korban yang terjebak dengan mengklik tautan phishing dalam SMS mengalami kerugian yang mencapai Rp289 juta. Total kerugian yang tercatat dari 12 korban mencapai Rp473 juta setelah pendalaman dilakukan.
Para pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mencegat sinyal BTS 4G, menurunkannya menjadi 2G, dan menyebarkan SMS blast ke ponsel di sekitar mereka. Hal ini memungkinkan ponsel korban secara otomatis menerima pesan berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank. Dua tersangka yang terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional yang memanfaatkan teknologi fake BTS berhasil ditangkap di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Mereka, yang merupakan warga negara asing dari China, ditangkap ketika mengendarai mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS.
Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar. Dua mobil yang dilengkapi fake BTS, tujuh handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, dan dokumen identitas milik tersangka berhasil diamankan sebagai barang bukti oleh pihak berwajib. Kasus ini menandai pentingnya perlindungan data pribadi dan keamanan informasi dalam menghadapi ancaman kejahatan siber yang semakin canggih.
Terlebih lagi, penting bagi masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan seperti ini dan tidak mudah tergiur dengan tautan atau informasi yang mencurigakan melalui pesan singkat. Keberhati-hatian dalam bertransaksi dan berkomunikasi online menjadi kunci untuk menghindari jebakan para pelaku kejahatan siber yang terus berkembang. Dengan kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan siber serta melindungi data dan informasi pribadi dengan lebih baik.