Berita  

Rekening Warga RI Raib Rp 473 Juta Karena Penipuan BTS Palsu

Rekening Warga RI Raib Rp 473 Juta Karena Penipuan BTS Palsu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap bahwa hingga saat ini telah ada enam laporan penipuan fake BTS yang masuk ke polisi. Dua laporan diterima di Mabes Polri dan empat laporan lainnya di Polda Metro Jaya. Dari keenam laporan tersebut, telah teridentifikasi 12 orang korban dengan total kerugian mencapai Rp473 juta.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Himawan menyebut bahwa penipuan ini menggunakan fake perbankan, melibatkan tiga perbankan yang telah teridentifikasi serta 12 orang korban. Total kerugian dari keenam laporan mencapai Rp473.367.388. Polri saat ini masih melakukan penyidikan dan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Komdigi terkait kasus ini.

Untuk menangkap tersangka, informasi dari Komdigi yang terhubung dengan provider dan laporan polisi sangat krusial. Himawan menyatakan bahwa kolaborasi dan komunikasi antara kedua informasi ini sangat penting untuk menemukan tersangka di lapangan. Kasus penipuan ini merupakan kombinasi antara penipuan konvensional dan penggunaan teknologi, sehingga pengungkapan kasus ini memerlukan kerja sama dengan pihak terkait.

Sebelumnya, dua warga negara asing asal China berhasil ditangkap karena terlibat dalam sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing ilegal. Mereka ditangkap saat mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi dengan perangkat fake BTS. Keduanya hanya berperan sebagai operator lapangan yang bertugas berkeliling di area ramai untuk memperluas jangkauan sinyal palsu bagi ponsel-ponsel di sekitar mereka. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa operasi mereka telah terkoordinasi dengan baik, dan siapa pun bisa terjebak dalam penipuan ini, karena tidak memerlukan keahlian teknis khusus.

Source link