Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kini memudahkan masyarakat untuk mengunduh Kartu Keluarga (KK) melalui ponsel dengan menyediakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Namun, sebelum dapat mengunduh KK, pengguna harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu di Kantor Dukcapil. Aktivasi akun ini melibatkan proses verifikasi wajah (face recognition) dengan persyaratan kamera depan ponsel yang baik, koneksi internet yang lancar, serta data-data seperti NIK, email, nama lengkap, dan nomor HP.
Proses aktivasi IKD dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi kantor Dukcapil terdekat
2. Unduh aplikasi IKD, masuk ke dalam aplikasi, dan ikuti proses registrasi
3. Klik Daftar
4. Jika pengguna baru, pilih Pendaftaran Online
5. Isi data diri termasuk NIK, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta email
6. Lanjutkan dengan menekan tombol Proses
7. Periksa data yang dimasukkan sebelumnya dan klik Kirim jika sudah yakin
8. Selanjutnya, lakukan proses verifikasi wajah dan scan QR yang diberikan oleh petugas disertai dengan enam digit nomor PIN
Selain itu, pengguna juga dapat mencetak KK melalui IKD dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi IKD
2. Masuk ke akun IKD dengan menggunakan PIN yang diberikan sebelumnya
3. Pilih menu Pelayanan
4. Akses menu Permohonan Cetak Kartu Keluarga
5. Tuliskan alasan pengajuan cetak KK
6. Ajukan permohonan dan pantau melalui Pemantauan Layanan
7. Setelah disetujui, KK dapat diunduh langsung melalui aplikasi atau email terdaftar.
Dengan adanya layanan ini, Dukcapil dapat memberikan kemudahan akses kepada masyarakat dalam mendapatkan Kartu Keluarga secara digital melalui ponsel mereka. Aplikasi IKD menjadi solusi praktis dan efisien bagi masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.