Setiap warga negara Indonesia memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang biasanya tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK). NIK merupakan nomor identitas unik yang melekat pada penduduk terdaftar di Indonesia, sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2013. Proses pemberian NIK dilakukan oleh instansi pelaksana setelah pencatatan biodata, dan NIK tersebut berlaku seumur hidup. Namun, terkadang NIK seseorang tidak tercatat di Dukcapil Nasional. Oleh karena itu, penting untuk melakukan cek NIK KTP secara online guna memastikan validitasnya.
Cek NIK KTP secara online juga diperlukan sebelum mengurus beberapa hal administratif seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, seleksi CPNS, hingga keikutsertaan dalam Pemilu. NIK terdiri dari 16 digit kode yang merupakan kombinasi dari informasi provinsi, kabupaten/kota serta kecamatan, tanggal kelahiran, dan nomor urut penerbitan. Namun, terkadang nomor NIK tidak tercatat di Disdukcapil, maka penting untuk memastikan kesahihan NIK untuk menghindari kendala di masa depan.
Ada beberapa cara untuk melakukan cek NIK KTP secara online, salah satunya adalah melalui situs resmi Disdukcapil Kota/Kabupaten yang sesuai domisili Anda. Cara lainnya adalah melalui media sosial resmi Dukcapil, call center, WhatsApp, SMS, atau bahkan melalui email. Proses verifikasi NIK dilakukan melalui layanan daring yang ketat demi menjaga kerahasiaan data penduduk. Masyarakat diimbau untuk tidak mengungkapkan NIK dan data pribadi lainnya kepada sumber tidak resmi. Dengan menjaga validitas NIK KTP, Anda dapat menghindari berbagai kendala administratif di masa mendatang.