Berita  

Google Dituduh Monopoli Pasar Iklan Teknologi – Pelanggaran Hukum?

Google Dituduh Monopoli Pasar Iklan Teknologi – Pelanggaran Hukum?

Google disebut telah dominan dalam pasar periklanan daring untuk teknologi secara ilegal, menurut hakim di Pengadilan Distrik AS. Google dinyatakan bertanggung jawab atas monopoli di pasar server iklan penerbit dan bursa iklan, yang memengaruhi antara pembeli dan penjual. Menurut Reuters, ini merupakan putusan kedua yang menyatakan Google melakukan monopoli ilegal setelah putusan serupa dalam kasus pencarian daring. Server iklan penerbit berfungsi sebagai platform untuk menyimpan dan mengelola inventaris iklan digital situs web. Bursa iklan ini memungkinkan penerbit berita dan penyedia konten daring lainnya untuk menghasilkan uang melalui penjualan iklan. Hal ini dianggap sebagai “urat nadi” internet.
Jaksa Agung AS, Pamela Bondi menyebut keputusan tersebut sebagai kemenangan bersejarah dalam upaya menahan Google agar tidak memonopoli ruang publik digital. Namun, klaim bahwa Google memiliki monopoli dalam jaringan iklan pengiklan tidak terbukti. Google berencana untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Lee-Anne Mulholland dari Google menyatakan bahwa meskipun mereka menang sebagian, mereka akan mengajukan banding atas sisa kasus tersebut. Hukum AS akan terus mengambil tindakan bold dalam melindungi kebebasan berbicara dan pasar bebas dari perusahaan teknologi.

Source link