Berita  

Apple-Instagram Diperas Trump: Kronologi Kejadian

Apple-Instagram Diperas Trump: Kronologi Kejadian

Apple dan Meta baru saja didenda oleh Uni Eropa sebesar US$ 900 juta (sekitar Rp 13,5 triliun). Denda besar ini membuat para petinggi kedua perusahaan tersebut mengalami kegelisahan, bahkan Apple pun meminta bantuan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Denda ini merupakan tindakan tegas dari Komisi Uni Eropa dalam menghadang dominasi perusahaan teknologi di ranah digital dengan menerapkan aturan Digital Markets Act (DMA), yang bertujuan untuk menciptakan persaingan yang sehat dalam pasar digital.

Perusahaan yang kategoriannya sebagai gatekeeper harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk omzet tahunan di Eropa minimal 7,5 miliar euro selama tiga tahun terakhir. DMA memberlakukan larangan dan kewajiban bagi gatekeeper, seperti larangan melakukan self-preferencing dan memastikan interoperabilitas dengan layanan pesaing. Dalam kasus pelanggaran, Uni Eropa dapat memberikan denda hingga 10% dari omzet global tahunan perusahaan yang bersangkutan.

Selain DMA, Uni Eropa juga memberlakukan aturan Digital Services Act (DSA) yang fokus pada keselamatan pengguna dan perlindungan hak-hak digital dalam platform online. Aturan tersebut bertujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan adil bagi seluruh pengguna dan pelaku usaha di Eropa. Apple bahkan pernah mendapat peringatan keras dari regulator antimonopoli Uni Eropa pada September 2024 karena tidak mematuhi kewajiban yang telah ditetapkan.

Komisi Eropa juga memberlakukan sanksi pada Meta sebesar 200 juta euro (sekitar Rp 3,8 triliun) karena dianggap secara ilegal mewajibkan pengguna untuk menyetujui pembagian data mereka dengan perusahaan atau membayar layanan bebas iklan. Banyak penilaian yang menyebut tindakan Uni Eropa ini sebagai upaya untuk merugikan perusahaan teknologi asal Amerika, sementara memberikan kelonggaran bagi perusahaan dari China dan Eropa lain untuk beroperasi dengan standar yang berbeda.

Source link