Kementerian Komunikasi dan Digital akan memanggil dua perusahaan terkait layanan World minggu depan. Ini buntut izin yang bermasalah dan laporan masyarakat soal layanan yang merekam iris mata penggunanya. Layanan World telah dibekukan sementara oleh Komdigi. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pembekuan itu atas temuan terkait layanan. Belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki TDPSE. Worldcoin ternyata menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain. Dia menambahkan pihaknya juga melihat fenomena terkait World di luar Indonesia. Untuk saat ini pembekuan izin yang dilakukan Komdigi. Jika tidak ada penjelasan soal masalah-masalah tersebut kemungkinan layanan akan dihentikan. (npb/wur)
Ancaman Aplikasi World: Menkomdigi Segera Panggil Pihak Terkait

Read Also
Recommendation for You
Pada tanggal 26 April 1986, dunia menyaksikan tragedi nuklir Chernobyl yang menewaskan sekitar 60.000 jiwa…
Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…
Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…
Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…
CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…