Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan keputusan resmi untuk mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia sebagai fintech peer to peer (P2P) lending. Dengan pencabutan izin ini, perusahaan tersebut tidak diizinkan lagi untuk melakukan kegiatan di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi. PT Ringan Teknologi Indonesia juga diwajibkan oleh OJK untuk memberikan informasi yang jelas kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait mengenai penyelesaian hak dan kewajiban. Perusahaan juga harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membubarkan perusahaan dan membentuk tim likuidasi. Saat ini, jumlah fintech legal yang terdaftar dan diizinkan oleh OJK pada bulan Mei 2025 berjumlah 96 perusahaan. OJK dan Asosiasi Fintech Pembiayaan Indonesia (AFPI) menyebut perusahaan fintech penyedia pinjaman tunai sebagai pindar atau pinjaman daring. Daftar lengkap 96 fintech legal yang telah berizin OJK per Mei 2025 bisa dilihat pada daftar yang tersedia.
Daftar 96 Fintech Legal OJK Tahun Ini: Hindari Utang Pinjol!

Read Also
Recommendation for You
Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…
Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…
Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…
CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…
Penemuan objek asing yang menabrak orbit Bumi baru-baru ini telah memicu kembali spekulasi seputar keberadaan…