Berita  

Risiko kehilangan Dana Triliunan Akibat Judi Online di Tahun 2025

Risiko kehilangan Dana Triliunan Akibat Judi Online di Tahun 2025

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), potensi kerugian akibat praktik judi online diperkirakan mencapai Rp1.000 triliun pada akhir 2025 tanpa intervensi yang serius. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, menyatakan bahwa intervensi diperlukan untuk mengatasi praktik judi online yang semakin meluas. Potensi kerugian ini tidak hanya mencerminkan perputaran dana ilegal yang besar, tetapi juga ancaman serius terhadap dampak sosial dan ekonomi. Untuk mengatasi hal ini, Komdigi telah melakukan upaya pemutusan akses dan pemblokiran terhadap konten judi online secara berkelanjutan. Selama periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, sebanyak 1,3 juta konten judi online berhasil ditangani, sebagian besar berasal dari situs dan alamat IP. Upaya penanganan ini tidak hanya dilakukan oleh Komdigi, tetapi juga melibatkan kerja sama lintas sektoral dengan lembaga penegak hukum dan penyelenggara sistem elektronik. Komdigi juga mendorong partisipasi masyarakat melalui layanan pelaporan aduankonten.id. Dengan potensi kerugian yang begitu besar, pemerintah berharap intervensi kolaboratif yang masif dapat menekan laju pertumbuhan judi online.

Source link