Pemerintah telah memberlakukan pembatasan program gratis ongkos kirim di layanan pengiriman atau kurir berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025. Mengenai penerapan potongan harga, program ini hanya bisa berlangsung secara terus menerus jika tarifnya setara atau lebih tinggi dari biaya pokok layanan. Namun, jika tarif berada di bawah biaya pokok, program gratis ongkir hanya dapat berlangsung selama tiga hari dalam satu bulan. Periode tersebut dapat diperpanjang atas permintaan dari pemilik layanan dan akan dievaluasi oleh pihak Komdigi untuk menentukan kelanjutannya.
Dalam konteks ini, Wakil Menteri Komdigi, Angga Raka Prabowo, menyoroti bahwa program gratis ongkir memberikan keuntungan bagi konsumen serta membantu pengusaha dalam mempromosikan produk mereka. Meskipun demikian, regulator juga harus memperhatikan kesejahteraan kurir agar tidak terbebani oleh program tersebut. Aturan ini juga dikonfirmasi oleh Menkomdigi Meutya Hafid, yang menegaskan pentingnya mendukung industri dalam jangka waktu yang berkelanjutan untuk memastikan keberlangsungan usaha yang sehat.
Selain itu, aturan ini mencakup lima hal penting, antara lain perluasan jangkauan layanan secara kolaboratif, peningkatan kualitas layanan dan perlindungan konsumen, pembangunan ekosistem industri yang kuat dan efisien, menjaga iklim usaha yang sehat, serta mendorong adopsi teknologi ramah lingkungan. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan bisa menopang industri layanan pengiriman dan kurir untuk beroperasi dengan lebih efisien dan berkelanjutan.