Pemerintah mengatur Cash on Delivery (COD) dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang layanan pos komersial. Pasal 24 dari aturan ini memuat tentang pembayaran yang dilakukan di tempat tujuan. Selain pengiriman barang, penyelenggara layanan pos dapat juga melakukan fasilitas pembayaran di tempat dan fasilitas lainnya berdasarkan kesepakatan dengan pedagang. PMSE yang diatur dalam peraturan ini merupakan perdagangan melalui sistem elektronik yang transaksinya berlangsung secara online, atau dikenal sebagai ecommerce.
COD adalah salah satu metode pembayaran di platform digital yang memungkinkan pembeli membayar setelah barang diterima. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa peraturan ini sejalan dengan aspirasi presiden Prabowo Subianto untuk membangun kemandirian ekonomi melalui jalur distribusi nasional. Aturan ini menekankan pada perluasan jangkauan layanan hingga 50% provinsi di Indonesia dalam 1,5 tahun ke depan, peningkatan kualitas layanan, perlindungan konsumen, ekosistem yang lebih kuat dan efisien, serta adopsi teknologi ramah lingkungan.
Meutya juga menyoroti pentingnya green logistik untuk industri yang lebih berkelanjutan. Aturan ini menandai upaya pemerintah untuk mengatur ekosistem perdagangan digital yang lebih berkualitas, efisien, dan berkelanjutan demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.