Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja merilis aturan terbaru terkait layanan pos komersial. Aturan tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari potongan harga hingga tarif yang ditetapkan untuk layanan tersebut.
Salah satu poin yang diatur dalam aturan tersebut adalah mengenai potongan harga yang dapat diberikan kurir. Pasal 45 menjelaskan bahwa potongan harga dapat diberikan sepanjang tahun jika besaran tarif setelah dipotong masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan. Namun, jika tarif berada di bawah biaya pokok layanan, potongan harga dibatasi hingga 3 hari dalam sebulan.
Dalam pernyataan resminya, Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa aturan ini tidak berkaitan dengan promosi atau subsidi gratis ongkir yang diberikan platform e-commerce. Aturan tersebut lebih mengatur diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka.
Edwin juga menegaskan bahwa potongan harga yang dibatasi adalah yang lebih rendah dari ongkos nyata pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan lainnya. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menciptakan ekosistem layanan yang sehat, berkelanjutan, dan adil.
Selain itu, aturan Komdigi juga mengatur hal lain, seperti evaluasi potongan harga, perluasan jangkauan layanan, perhitungan tarif, standar pelayanan, dan waktu tempuh kirim. Semua ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan, melindungi hak-hak konsumen, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Dengan demikian, aturan baru yang dikeluarkan oleh Komdigi merupakan langkah positif untuk mengatur layanan pos komersial di Indonesia. Diharapkan aturan tersebut dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi semua pihak yang terlibat dalam ekosistem layanan tersebut.