Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil Rupiah Cepat, platform peer-to-peer lending, setelah menerima laporan masyarakat yang tiba-tiba menerima uang dari platform tersebut tanpa mengajukan pinjaman. OJK telah meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat dan meminta perusahaan tersebut untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi. Selain itu, OJK juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dan menjaga kerahasiaan password serta one time password (OTP) perangkat yang digunakan. Adanya indikasi pelanggaran juga diminta dilaporkan kepada OJK melalui kanal yang telah disediakan. Masyarakat juga dapat menghubungi OJK melalui kontak 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Tindakan Regulasi OJK Terhadap Transfer Uang Rupiah Cepat

Read Also
Recommendation for You

Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…

Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…

CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…

Penemuan objek asing yang menabrak orbit Bumi baru-baru ini telah memicu kembali spekulasi seputar keberadaan…