Pemerintahan Presiden Indonesia Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat sebagai bagian dari komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam sektor pertambangan nasional. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia setelah penangguhan sementara semua kegiatan pertambangan di Raja Ampat pada 5 Juni. Hanya satu perusahaan, yaitu PT Gag Nikel, yang memenuhi semua persyaratan teknis dan hukum di kawasan tersebut, termasuk RKAB.
Presiden Prabowo memerintahkan pencabutan izin tersebut setelah timnya melakukan penilaian langsung ke Raja Ampat. Meskipun terdapat laporan media sosial tentang kerusakan terumbu karang di dekat Piaynemo, Bahlil menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum merespons visual yang menyesatkan. Pencabutan izin ini merupakan hasil dari konsultasi dengan otoritas setempat, dengan pemerintah pusat lebih memilih penyelesaian daripada saling menyalahkan.
Langkah ini sejalan dengan upaya reformasi dalam tata kelola pertambangan yang bertujuan untuk memastikan investasi yang berkelanjutan dan perlindungan lingkungan. Presiden Prabowo telah menetapkan Peraturan Presiden No. 5/2025 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan sejak 21 Januari 2025 sebagai bentuk komitmen nyata terhadap pelestarian hutan di seluruh Indonesia. Sebelum masalah ini menjadi viral, Pemerintahan Prabowo telah memulai reformasi pengelolaan hutan sebagai tindakan preventif.
Dengan tindakan ini, pemerintah berusaha mencapai keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan, serta terus berupaya untuk mengimplementasikan kebijakan yang mendukung keberlanjutan dan perlindungan lingkungan. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghadapi tantangan yang ada demi menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan menjaga kelestarian alam bagi generasi mendatang.