Peran driver ojek online sebagai karyawan atau UMKM terus menjadi topik yang menjadi perbincangan. Menteri UMKM, Maman Abdurahaman, mengungkapkan niatnya untuk mengakomodasi driver ojek online ke dalam kategori UMKM. Menurutnya, jika driver ojek online dianggap sebagai pekerja, hanya sekitar 15%-20% dari total jumlah saat ini yang akan tertampung. Hal ini disebabkan sebagian besar dari mereka memilih untuk menjalankan aktivitas ini sebagai pekerjaan paruh waktu dan sebagian besar dari mereka juga tidak memiliki pendidikan yang memadai. Dengan status UMKM, driver ojek dapat menerima insentif dari pemerintah, termasuk subsidi BBM dan gas LPG.
Maman menjelaskan bahwa perlakuan terhadap para driver sebaiknya mengikuti mekanisme ketenagakerjaan. Sebagian besar dari mereka adalah mitra yang ingin melakukan pekerjaan paruh waktu dan memiliki keinginan untuk melakukan aktivitas lain. Jika driver tetap dijadikan sebagai pekerja, maka pertanyaannya adalah siapa yang akan bertanggung jawab terhadap mereka yang tidak dapat mengikuti proses rekrutmen tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah sosial. Terkait skema membuat driver ojek online menjadi UMKM, pihak terkait sedang merumuskan aturan yang sesuai dengan landasan hukum UU UMKM dan PP 7/2021 tentang perlindungan UMKM.
Neneng Goenadi, Country Managing Director Grab Indonesia, juga memberikan contoh dari beberapa negara lain yang menetapkan driver ojek sebagai karyawan. Contohnya, Spanyol hanya mampu menyerap 17% dan Swiss sekitar 33-37% dari total jumlah driver. Neneng juga menyoroti dampaknya jika jumlah driver online berkurang, seperti pengirim makanan yang berkurang juga akan berdampak pada jumlah UMKM yang dilayaninya.
Selain itu, Grab bersama Kementerian UMKM dan BPJS Ketenagakerjaan mengadakan rekrutmen bagi mitra pengemudi dan pedagang. Masyarakat dapat segera menjadi mitra dalam waktu singkat, baik sebagai pengemudi langsung maupun membuka bisnis mereka sendiri. Seluruh mitra driver yang direkrut akan ditawarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan iuran bulanan sebesar Rp 16.800. Grab Indonesia juga mendorong para driver untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk melalui pertemuan langsung dengan para pengemudi. Sesuai dengan upaya yang dilakukan, Grab berkomitmen untuk menjadikan proses pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah dan lancar bagi para driver.