Presiden Amerika Serikat, Donald Trump secara resmi memperpanjang batas waktu penegakkan hukum terkait TikTok di AS hingga September 2025. Dalam kurun waktu 90 hari tersebut, induk TikTok yaitu ByteDance diminta untuk melakukan divestasi atas operasional TikTok di AS. Jika tidak dilakukan, TikTok akan menghadapi blokir permanen dan tidak dapat diakses oleh 170 juta pengguna di AS. Meskipun tenggat waktu tersebut telah diperpanjang, mekanisme secara rinci masih dalam proses negosiasi antara kedua belah pihak dan Wakil Presiden AS, JD Vance, telah ditunjuk untuk memimpinnya.
Donald Trump sebelumnya sudah dua kali memperpanjang batas waktu penegakkan hukum terkait TikTok, terbaru pada 19 Juni 2025 lalu. Trump telah mengekspresikan keinginannya agar TikTok dapat terus beroperasi di AS, terutama karena platform tersebut dianggap membantunya selama kampanye Pilpres 2024. Optimisme juga muncul dari Trump terkait kesepakatan dengan Presiden China, Xi Jinping, untuk melepas operasional TikTok di AS ke investor AS.
Respons positif juga datang dari pihak TikTok terkait keputusan Trump memperpanjang tenggat waktu penegakkan hukum. Perusahaan menyampaikan rasa syukur atas dukungan Trump dan terus berkoordinasi dengan JD Vance untuk negosiasi lebih lanjut. Juru bicara Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengungkapkan bahwa adanya tambahan waktu akan memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang baik.