Pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan plat nomor kendaraan secara langsung secara online. Sekarang, masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengecekan tanpa harus mengunjungi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Plat nomor kendaraan adalah tanda pengenal yang terdiri dari huruf dan angka pada kendaraan bermotor. Ada beberapa cara untuk melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online. Pertama, melalui aplikasi Cek Data Kendaraan yang disediakan oleh beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan provinsi lainnya. Prosesnya cukup mudah, pengguna hanya perlu menginstall aplikasi, memilih provinsi, mengetik plat nomor kendaraan, dan melakukan proses pengecekan informasi kendaraan.
Kedua, layanan E-Samsat juga bisa digunakan untuk mengecek plat nomor kendaraan, namun hanya tersedia di beberapa provinsi. Pengguna dapat mengakses situs resmi E-Samsat provinsi terkait, memasukkan nomor polisi atau plat nomor kendaraan, mengisi kode keamanan, dan menekan tombol ‘Cari’ untuk menampilkan informasi kendaraan.
Cara lainnya adalah dengan menggunakan layanan SMS yang berbeda-beda tergantung dari provinsi. Di DKI Jakarta, pengguna dapat mengirim pesan dengan format tertentu ke nomor khusus. Begitu juga dengan provinsi lain seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan provinsi lainnya. Dengan informasi ini, masyarakat dapat dengan mudah dan cepat melakukan pengecekan plat nomor kendaraan secara online tanpa harus mengunjungi Samsat.