Pemerintah berencana meminta platform e-commerce untuk memungut pajak dari pedagang online, menurut laporan terbaru. Indonesian E-commerce Association (idEA) memberikan tanggapannya terkait rencana ini. Sejauh ini, aturan resmi belum diterbitkan, namun sosialisasi telah dilakukan kepada marketplace oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Asosiasi E-Commerce Indonesia juga menekankan pentingnya persiapan ekosistem, sistem, dukungan teknis, dan komunikasi kepada penjual untuk implementasi tersebut.
idEA mendorong penerapan kebijakan secara hati-hati dan bertahap, mempertimbangkan kesiapan pelaku UMKM, infrastruktur platform, pemerintah, dan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka juga menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif, terencana, dan inklusif untuk mencegah disrupsi dalam pertumbuhan ekosistem digital nasional.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) berencana menerapkan aturan baru terkait pajak penjual, dengan e-commerce diminta memotong pajak sebesar 0,5% untuk penjual beromzet Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan pendapatan dan menyamakan kedudukan dengan toko fisik. Meskipun platform e-commerce menentang kebijakan ini karena memperbesar biaya administrasi untuk penjual, idEA siap mendukung kebijakan perpajakan yang transparan tanpa menghambat pelaku UMKM. Kepatuhan terhadap regulasi merupakan komitmen mereka dalam mendukung ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.