Berita  

E-Commerce China Dikeluarkan dari RI: Tipu Konsumen di Prancis

E-Commerce China Dikeluarkan dari RI: Tipu Konsumen di Prancis

Shein, peritel fesyen cepat dari China, dituduh melakukan praktik penipuan terhadap konsumen dan kemudian didenda oleh otoritas Prancis sebesar 40 juta euro (sekitar Rp 767 miliar). Badan antimonopoli Prancis menemukan bahwa perusahaan melanggar aturan diskon yang menyesatkan pelanggan dengan menaikkan harga sebelum memberikan potongan. Investigasi juga mengungkap bahwa sebagian besar diskon yang diiklankan tidak menghasilkan harga yang lebih murah, sementara beberapa malah menawarkan diskon lebih kecil dari yang seharusnya.

Pada awalnya, Shein dan aplikasi serupa lainnya, Temu, berencana untuk beroperasi di Indonesia tetapi pemerintah langsung melarangnya karena bisnis model mereka dianggap dapat merugikan UMKM lokal. Keduanya menjual barang langsung dari China ke konsumen tanpa ada perantara, menghasilkan harga murah yang dapat merugikan para produsen lokal. Meskipun di negara lain kedua aplikasi ini mendapat popularitas karena harga yang murah, namun kebijakan tarif resiprokal yang diterapkan Presiden AS Donald Trump dapat mengancam keberlangsungan bisnis mereka.

Source link