Berita  

Kejagung Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Laptop: Negara Rugi Rp1,9 T

Kejaksaan Agung telah menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan anggaran Rp 9,3 triliun. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dipanggil untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 9 jam. Kejagung juga telah memeriksa 80 saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti terkait kasus ini.

Dari hasil analisis barang bukti yang terkumpul, Kejagung menetapkan 4 tersangka, termasuk MUL, SW, IBA, dan JT, dengan peran masing-masing dalam kasus ini. Para tersangka terlibat dalam pengadaan Chrome OS untuk program digitalisasi di Kemendikbudristek dan mereka dijerat dengan pasal-pasal korupsi yang berlaku.

Selain itu, peran Nadiem Makarim dan tersangka lainnya dalam pengadaan Chrome OS dengan anggaran yang besar telah menyebabkan kerugian negara sebesar 1,9 triliun. Keempat tersangka terbukti melanggar undang-undang Tipikor dan KUHP dalam kasus ini. Kejagung menegaskan bahwa alat bukti yang cukup telah memadai untuk menindaklanjuti kasus korupsi ini.

Source link