Berita  

Status Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop: Penjelasan Kejaksaan

Pada hari ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, memberikan penjelasan mengenai status Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam kasus Program Digitalisasi Pendidikan 2019-2023. Menurut Qohar, ketentuan UU Tindak Pidana Korupsi tidak mensyaratkan bahwa pelaku tindak pidana tersebut harus mendapat keuntungan langsung dari perbuatannya.

Qohar juga menjelaskan bahwa penyidik masih menyelidiki keuntungan yang didapat oleh Nadiem, termasuk investasi dari Google ke Gojek. Meskipun telah diperiksa, Nadiem belum ditetapkan sebagai tersangka karena alat bukti masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik. Qohar menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada tahap pertama dan butuh kesabaran serta kejelian dalam menelaah alat bukti sebelum penetapan tersangka dilakukan.

Nadiem sendiri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung dan setelah pemeriksaan intensif selama sembilan jam, ia tidak memberikan banyak komentar. Nadiem berterima kasih kepada pihak Kejaksaan untuk kesempatan memberikan keterangan dalam kasus tersebut dan berharap bisa kembali ke keluarganya setelah proses pemeriksaan selesai.

Source link