Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) merencanakan penegakan aturan yang bertujuan untuk memberikan sanksi kepada operator seluler yang melanggar ketentuan batas tiga kartu SIM prabayar per pengguna berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Telkomsel, sebagai salah satu operator seluler terbesar di Indonesia, menyatakan komitmennya untuk mendukung kebijakan ini tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh distributor atau reseller yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.
Vice President Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, Saki H. Bramono, mengungkapkan bahwa perusahaan masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian terkait sebelum menerapkan kebijakan tersebut secara operasional. Telkomsel selama ini telah patuh terhadap ketentuan registrasi SIM menggunakan NIK dan nomor KK. Hal ini dilakukan guna memberikan layanan seluler secara maksimal sambil memperketat pengawasan identitas pengguna.
Telkomsel telah melakukan langkah antisipasi terhadap potensi pelanggaran yang bisa dilakukan oleh distributor atau reseller melalui sosialisasi dan arahan teknis secara rutin. Perusahaan juga telah menetapkan mekanisme yang jelas dalam perjanjian kerja sama, termasuk sanksi apabila distributor tidak mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Telkomsel menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam melindungi keamanan dan kenyamanan pengguna layanan seluler di Indonesia.