Berita  

Pajak Dipungut di Shopee, Tokopedia, dan Toko Online Lainnya

Kementerian Keuangan baru-baru ini merilis aturan terbaru terkait pajak untuk toko yang menjual di platform e-commerce. Peraturan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Platform marketplace bertugas sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang yang beroperasi di dalam platform mereka. Penjual yang akan dikenakan pajak harus memenuhi beberapa kriteria, seperti memiliki kewarganegaraan Indonesia, bertransaksi dengan rekening atau alat pembayaran digital, menggunakan IP Address dan nomor ponsel Indonesia, serta menjual barang atau jasa melalui platform digital dengan penghasilan kotor di atas Rp 500 juta. Besaran PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5% dari omzet kotor pada tagihan, namun PPh lainnya seperti PPN atau PPnBM belum termasuk dalam jumlah tersebut. Beberapa kategori penjual yang tidak akan dikenakan pajak juga diatur dalam aturan ini, seperti penjual orang pribadi dengan penghasilan bruto hingga Rp 500 juta per tahun, penjualan jasa pengiriman, dan penjualan yang telah menyampaikan surat bebas potong pungut PPh. Terkait pengecualian untuk penjual pulsa, telah diatur dalam regulasi khusus yang berlaku. Penjualan pulsa dan kartu perdana, emas perhiasan, serta pengalihan hak atas tanah juga termasuk dalam kategori pengecualian tersebut, sesuai dengan pernyataan Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama.

Source link