Berita  

Orang Terkaya Diminta Ganti Rugi Rp 130 Triliun: Kasus Lama Mencuat

Pada Rabu (16/7) waktu setempat, digelar persidangan gugatan class action senilai US$8 miliar (Rp130 triliun) terhadap pendiri dan CEO Meta Mark Zuckerberg. Gugatan ini diajukan oleh sekelompok investor Meta terkait skandal Cambridge Analytica yang terungkap pada 2018. Para investor menuduh Meta tidak mengungkapkan sepenuhnya risiko penyalahgunaan informasi pribadi pengguna. Cambridge Analytica adalah perusahaan yang mendukung kampanye Donald Trump pada 2016. Para pemegang saham menuduh Facebook melanggar perintah persetujuan dengan FTC, menjual data pengguna dan melanggar privasi. Kini, para pemegang saham menuntut Zuckerberg dan pihak lain membayar denda FTC dan biaya hukum, yang diperkirakan total lebih dari US$8 miliar. Persidangan melibatkan saksi seperti Neil Richards dan Jeffrey Zients yang memberikan kesaksian terkait privasi dan manajemen data pengguna. Meskipun Zuckerberg dianggap esensial, tidak ada indikasi bahwa ia melakukan kesalahan. Para hakim akan memutuskan kasus ini beberapa bulan mendatang, dengan harapan Meta untuk membatalkannya. Standar kekayaan para pihak terlibat juga disorot, di mana Zuckerberg, Sandberg, Andreessen, dan Thiel memiliki kekayaan fantastis. Melalui Forbes, disebutkan Zuckerberg adalah orang terkaya ke-3 di dunia dengan harta US$242,6 miliar, diikuti oleh Sandberg, Andreessen, dan Thiel dengan harta masing-masing. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini masih menarik untuk dipantau.

Source link