Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapati potensi pelanggaran dalam proses pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Dalam tahap penyelidikan ini, KPK akan mempertimbangkan penggunaan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, untuk memberikan kesaksian terkait konstruksi proyek tersebut. Meskipun masih dalam tahap penyelidikan, KPK belum merinci proses yang sedang dilakukan. Kasus pengadaan Google Cloud ini berbeda dari kasus pengadaan laptop Chromebook yang ditangani oleh Kejaksaan Agung. Kejagung tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada periode Nadiem Makarim menjabat Mendikbudristek. Proses pengadaan laptop tersebut merupakan bagian dari program digitalisasi pendidikan untuk daerah tertinggal. Sayangnya, pengadaan laptop tersebut diduga bermasalah sehingga pengadaan sejumlah 1,2 juta unit laptop tidak optimal digunakan oleh guru dan murid. Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim: Potensi Dipanggil KPK Setelah Pemeriksaan Kejaksaan

Read Also
Recommendation for You

Pada tanggal 26 April 1986, dunia menyaksikan tragedi nuklir Chernobyl yang menewaskan sekitar 60.000 jiwa…

Sebuah penelitian terbaru dari ilmuwan Radboud University di Belanda telah mengungkap temuan mengejutkan mengenai akhir…

Perubahan Cuaca di Indonesia: Prediksi BMKG Cuaca di Indonesia dalam beberapa hari ke depan dipengaruhi…

Pemerintah Amerika Serikat telah mengumumkan perkembangan baru dalam negosiasi masa depan TikTok dengan memastikan bahwa…

CNBC Indonesia menyelenggarakan Fintech Forum dengan tema “Identitas Terverifikasi Jadi Benteng Keamanan Perbankan di Era…