Berita  

Kapan Anak Bisa Gunakan Instagram dan TikTok?

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengingatkan masyarakat bahwa tidak semua aplikasi di ponsel cerdas, termasuk media sosial, layak diakses oleh anak-anak. Pemerintah telah menetapkan aturan yang mengatur platform dan aplikasi mana yang boleh dan tidak boleh diakses oleh anak-anak. Pembatasan akses anak ke aplikasi di ponsel dan media sosial diatur dalam Peraturan Pemerintah no. 17/2025 tentang Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut juga menyebutkan gagasan tentang klasifikasi platform digital berdasarkan risiko dan usia pengguna.

Meutya menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak dalam penggunaan internet dan media sosial. Konten berisiko tinggi bagi keselamatan dan kesehatan psikologis anak dapat ditemukan di internet dan media sosial. Pemerintah akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risiko, yaitu rendah, sedang, dan tinggi. Platform-platform berisiko tinggi, seperti yang berisi konten pornografi, kekerasan, atau berpotensi menyebabkan perundungan, akan dikenakan pembatasan usia yang ketat.

Peraturan PP Tunas membagi akses ke website dan aplikasi berdasarkan usia, di mana anak di bawah 13 tahun hanya boleh mengakses platform yang aman sepenuhnya. Anak-anak usia 13-15 tahun dapat mengakses platform dengan risiko rendah hingga sedang. Sementara anak usia 16-17 tahun diizinkan mengakses platform dengan risiko tinggi tetapi harus dengan pendampingan orang tua. Anak usia 18 tahun ke atas diperbolehkan mengakses semua jenis platform secara independen.

Meskipun PP Tunas tidak menyebutkan secara eksplisit aplikasi mana yang termasuk dalam kategori risiko rendah, sedang, dan tinggi, platform seperti X, Instagram, atau YouTube harus melakukan evaluasi sendiri dan melaporkan kategorinya kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika. Aspek penilaian untuk menentukan kategori media sosial yang aman untuk anak antara lain berkontak dengan orang tak dikenal, terpapar pada konten yang tidak sesuai, atau eksploitasi anak. Jika suatu produk, layanan, atau fitur memiliki risiko tinggi pada salah satu aspek di atas, maka aplikasi tersebut termasuk dalam kategori risiko tinggi dan hanya dapat diakses oleh anak usia 16-17 tahun dengan pendampingan orang tua atau oleh orang dewasa 18 tahun ke atas.

Dengan demikian, penting bagi orang tua untuk memperhatikan akses anak-anak mereka ke aplikasi di ponsel cerdas dan media sosial demi melindungi keselamatan dan kesehatan psikologis mereka. Hal ini merupakan upaya dalam memastikan anak-anak tetap aman dalam menjelajahi dunia internet yang begitu beragam.

Source link