Berita  

Perlindungan Online: Komdigi Lawan ISP Ilegal

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menggalakkan pengembangan layanan teknologi seluler 5G dengan melalui lelang frekuensi 5G di beberapa pita, antara lain 1,4 GHz, 700 MHz, 2,6 GHz, dan 26 GHz. Tujuan dari lelang frekuensi ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan layanan internet, dengan harapan bisa mencapai target akses internet berkecepatan 100 Mbps pada tahun 2029. Selain itu, upaya penindakan terhadap layanan aktivitas penyedia jasa internet (ISP) ilegal juga terus dilakukan oleh Komdigi, dengan tujuan untuk menjaga integritas jaringan internet. Di samping itu, rencana moratorium bagi ISP di kota besar juga akan dilakukan guna memperluas layanan ISP ke daerah-daerah terpencil. Untuk lebih memahami bagaimana upaya Komdigi dalam memperkuat infrastruktur internet dan layanan seluler di Indonesia, Direktur Strategi & Kebijakan Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Denny Setiawan, akan menjelaskan lebih detail dalam wawancara dengan Shafinaz Nachiar dalam program Profit, CNBC Indonesia.

Source link